Oleh: Gita Pragati
Menceritakan kembali peristiwa tentang kekerasan seksual yang kita alami bukanlah sesuatu yang mudah dan mengenakkan. Bahkan perlu bertahun-tahun untuk akhirnya bisa mengatakan: ya, saya pernah menjadi korban.
Saya pernah diam, saya pernah bisu, saya pernah abaikan kejadian itu. Dan sekarang juga masih banyak ribuan korban di luar sana yang belum bersuara. Mengapa? Ketakutan akan stigma yang dilekatkan kepada korban oleh masyarakat masih terus terjadi.
Kesalahan yang ditimpakan justru kepada korban tetap tak berhenti. Hingga terkadang para pelaku kerap kali mendapat dukungan. Atas apa yang dia lakukan cukup bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Perlindungan dan dukungan dari negara kepada korban belum juga hadir hingga detik ini. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dianggap bukan sesuatu yang penting dan mendesak.
Padahal, 76 tahun sudah Indonesia kita merdeka, namun sepanjang itu juga kita belum merdeka dari kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sejak beberapa waktu lalu sudah diajukan oleh banyak kelompok masyarakat sipil, dihilangkan/diturunkan/ditiadakan dari daftar yang sudah diajukan kepada para wakil rakyat di DPR.
Mau tunggu berapa tahun lagi, Pak?
Mau jatuh korban berapa banyak lagi, Bu?
Sudahi kekerasan seksual di Indonesia, beri dukungan dan perlindungan kepada para korban. Genapi keadilan baik untuk korban maupun pelakunya.
Segera, sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual!