Pernyataan Sikap Umah Ramah: “Bahaya Laten Kekerasan Seksual di Pesantren”

First slide

10 Desember 2021

Cirebon, 10 Desember 2021

Umah Ramah merasa sangat prihatin dan mengecam keras terjadinya banyak kekerasan seksual di pesantren. Kami merasakan hal yang sama saat mendengar kasus kekerasan seksual di salah satu pesantren di Bandung, akhir-akhir ini. Pelakunya adalah pengasuh pesantren yang melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santri perempuan sepanjang 2016 hingga 2021. Rata-rata usia santri perempuan itu 13-16 tahun. Beberapa dari mereka melahirkan bayi.

Kekerasan seksual di pesantren dalam pandangan kami adalah BAHAYA LATEN. Istilah “laten” menunjukkan bahwa kekerasan ini seolah tidak ada, tersembunyi dan tidak terlihat mata publik. Sebelum akhirnya meledak dan berita tentangnya mengiris nurani serta menghebohkan khalayak. Sebagai bahaya laten, kami berpandangan bahwa kita tidak bisa menilai masalah ini hanya dari satu dua peristiwa kekerasan seksual yang muncul ranah publik. Untuk mengetahui masalah sebenarnya kita perlu melihat fenomena ini secara lebih menyeluruh.

Umah Ramah sendiri adalah lembaga yang berfokus pada masalah seksualitas, kesehatan reproduksi, dan pencegahan kekerasan seksual. Mayoritas pegiat kami adalah alumni pesantren. Kerja-kerja lembaga kami juga sering bersinggungan dengan pesantren. Sehingga kami merasakan bahwa masalah kekerasan seksual di pesantren jauh lebih serius dibandingkan yang kelihatan. Masalah ini benar-benar perlu disikapi dengan lebih serius oleh berbagai pihak.

Baru-baru ini (tahun 2021) kami melakukan survei yang menunjukkan fakta-fakta terkait dengan kekerasan seksual di pesantren, sumber pengetahuan seksualitas, dan respon santri terhadap kasus kekerasan seksual yang mereka ketahui. Ringkasnya, dari sejumlah 175 alumni pesantren-pesantren di Jawa, 58,9 persen diantaranya menjawab pernah mengetahui peristiwa kekerasan seksual di pesantren. Data ini sejalan dengan data lainnya seperti yang dirilis Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyatakan bahwa angka kekerasan seksual di pesantren tinggi.

Berdasar hal-hal tersebut di atas, Umah Ramah memandang bahwa bahaya laten kekerasan seksual di pesantren itu terjadi karena beberapa hal, diantaranya yakni:

1. Pada hampir semua pesantren, relasi pengajar/pengasuh dengan santri selalu adalah relasi yang timpang. Di mana ketaatan santri sangat diutamakan dalam proses pendidikan di dalamnya. Ketaatan ini bisa berakibat baik jika digunakan secara bijak akan tetapi akan berakibat sangat buruk jika disalahgunakan.

Dalam pengalaman kami, hampir semua pelaku kekerasan adalah orang yang mempunyai relasi kuasa lebih tinggi dibanding korbannya. Mereka adalah pengasuh, kiai, ustadz, pengajar, atau santri senior. Sementara hampir semua korbannya adalah santri baru atau santri yang berada pada relasi kuasa yang lemah dan rentan. Sehingga akar dari kekerasan seksual yang terjadi di pesantren adalah ketimpangan relasi kuasa. Orang yang mengalami kekerasan seksual seringkali menjadi pihak yang dilemahkan dalam relasi ini. Mereka tidak mempunyai pilihan, persetujuan, maupun daya tawar untuk menolak hubungan yang merugikan. Seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren di Bandung di atas.

2. Tidak adanya mekanisme pengawasan yang terbuka terhadap pesantren. Kebanyakan pesantren adalah milik individu sehingga sangat sulit bagi pemerintah, termasuk Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan. Kepedulian serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan ini pun sangat penting untuk difungsikan dengan baik.

3. Tradisi pengetahuan pesantren tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi masih kurang. Dalam survei yang kami lakukan, pengetahuan seksualitas yang santri dapatkan kebanyakan hanyalah sebatas pada cara bersuci yang ada di dalam pelajaran fiqh. Sementara beberapa kitab seperti Uqud al-Lujaini, Quro al-‘Uyun, dan Fathu al-Izar mengajarkan relasi perempuan dan laki-laki yang timpang. Ihwal seksualitas, kespro dan pencegahan kekerasan seksual masih belum diajarkan secara baik.

4. Santri, terutama santri perempuan, tidak mempunyai akses yang leluasa untuk berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk jika untuk menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya di pesantren. Santri perempuan menjadi yang paling rentan karena sulitnya akses ini juga karena secara relasi, di pesantren, mereka adalah kelompok yang paling “dilemahkan”.

5. Kebanyakan pesantren juga tidak mempunyai mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa santrinya.

Oleh karena itu, Umah Ramah mendorong agar kita semua, masyarakat, pihak pesantren, orangtua santri, dan pemerintah untuk menyadari bahaya laten ini serta segera melakukan berbagai tindakan untuk mencegah kekerasan seksual terulang kembali. Umah Ramah merekomendasikan dua hal sebagai berikut:

1. Adanya mekanisme, baik pengawasan maupun penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren sehingga para santri bisa belajar dan memperdalam ilmu agama dengan baik, aman, nyaman, dan sehat, baik secara fisik maupun mental. Mekanisme ini bisa berbentuk apapun dari mulai surat kesepakatan bersama para wali santri, masyaraat dengan pihak pesantren, bisa peraturan atau standar operasional pesantren, peraturan menteri maupun undang-undang. Pesantren juga bisa menggandeng masyarakat dan pihak-pihak terkait, lembaga pemberi layanan, lembaga kesehatan maupun penegak hukum untuk membangun ruang yang aman dan nyaman yang berbasis pada komunitas pesantren.

2. Munculnya tradisi pengetahuan baru tentang seksualitas, kespro, dan kekerasan seksual yang berkeadilan dan berkemanusiaan, dengan bersumber dari nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta kearifan lokal. Pesantren harus mampu untuk menggali sumber-sumber pengetahuan baru tentang hal ini untuk memastikan kondisi tubuh maupun jiwa santri tidak terganggu masalah-masalah traumatis karena kekerasan seksual.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar menjadi perhatian kita bersama.

Narahubung: Asih Widiyowati (+62 857-2417-1974)

Download PDF: https://umahramah.org/report/bahaya-laten-kekerasan-seksual-di-pesantren/

Share to :