Oleh: Ahmad Hadid
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) beserta Kemenag Kab. Cirebon, Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC), dan Umah Ramah melakukan penandatanganan MoU Kerjasama dan Implementasi Aksi perubahan program penurunan angka perkawinan anak melalui koordinasi lintas sektor dan sistem pelaporan terpadu stop perkawinan anak (Koin S3) di Aula DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, 18 Oktober 23.
MoU tersebut merupakan kerjasama terkait koordinasi dan pelaporan antar sektor tentang kerja-kerja pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh bebagai Lembaga Negara, Universitas dan NGO di Kab. Cirebon agar lebih terpadu.
Eni suhaeni (Kadis DPPPKBP3A) dalam sambutannya mengatakan bahwa semua pihak yang bersangkutan baik Umah Ramah, UMC dan Kemenag telah melakukan kerja-kerja pencegahan pernikahan anak. Pihaknya juga sudah berupaya melkukan pencegahan dengan membentuk 40 UPT yang terdiri dari P5A, TPD, Moneka, Teladan, PLKB.
Kerja-kerja pencegahan tersebut perlu dipadukan dengan adanya koordinasi lintas sektor dan sistem pelaporan terpadu agar tercipta sinergitas sebagai gerakan bersama melakukan pencegahan pernikahan anak di Kab. Cirebon.
Saniri, Kabid PPA juga menjelaskan Penandatanganan MOU Kerjasama ini juga merupakan turunan dari Surat Keputusan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.
Turisih Widyowati (Direktur Eksekutif Umah Ramah) dalam sambutannya mengatakan, baginya kerja-kerja kolaborasi untuk pencegahan pernikahan anak memang harus dilakukan. Selama empat tahun ke belakang Umah Ramah telah melakukan riset dan penguatan literasi sebagai pondasi untuk melakuakan kegiatan-kegiatan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Belum lama juga ia telah bekerjasama dengan Saniri Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Pesantren Kempek. Umah Ramah juga telah berkolaborasi dengan Kemendikbud ristek untuk melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan di pesantren dan kampus di Bekasi.
Baginya, kerja-kerja penanganan pencegahan pernikahan anak adalah kerja-kerja kemanusiaan yang harus terus dilakukan bersama.
Penanganan pencegahan pernikahan anak juga turut dilakukan oleh Kemenag. Saefudin Jazuli, PLT. Kantor Kemenag Kab.Cirebon mengatakan kasus pernikahaan anak sampai hari ini masih tinggi, bahkan sampai di taraf Nasional. Di Kab.Cirebon sendiri perhari ini telah terjadi lebih dari tiga ratus kali dispensasi pernikahan. Baginya Kerjasama dalam koordinasi dan pelaporan terpadu sangat bermanfaat untuk mengukur sampai mana usaha yang telah dilakukan.
Universitas Muhamadiyah Cirebon juga sangat siap dalam melakukan kerja-keja penurunan pernikahan anak. Elya Kusuma Dewi mengatakan selama dua tahun kebelakang dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) telah mengangkat tema penurunan pernikahan anak, hal ini dilakukan sebagai wujud nyata gerakan sosialisasi stop pernikahan anak. Ia juga menunggu upaya tindak lanjut yang akan dilakukan setelah penandatanganan MoU tersebut.
Hadir dalam acara ini Hj. Eni Suhaeni, SKM, M.Kes selaku kepala dinas PPKBP3A Kab. Cirebon, Hj. Saniri, S.Si., Apt., M.H selaku kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPKBP3A kab. Cirebon, H. Saefudin Jazuli, S.H., M.H. selaku PLT. Kepala kantor Kemenag Kab. Cirebon, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Turisih Widiyowati, M.Pd. selaku direktur eksekutif Umah Ramah, serta para subkoordinator penyuluh sosial ahli muda dan staff bidang perlindungan perempuan dan anak dan para jajaran tim kerja dari berbagai Lembaga terkait. []